18

Mar

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 H


Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025, bersama ini dengan hormat kami sampaikan penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 H di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai berikut:

  1. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026.

  2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas berlaku untuk seluruh kegiatan akademik maupun pelayanan administrasi di lingkungan Untag Surabaya.

  3. Bagi petugas satuan keamanan kampus berlaku ketentuan jam kerja/shift kerja yang telah ditetapkan.

  4. Setiap pimpinan satuan pendidikan diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan.

Tags informasi